KOTA PROBOLINGGO - Kepolisian Resor Probolinggo Kota berhasil mengamankan puluhan kendaraan bermotor dengan menggunakan knalpot tidak standar atau "brong" pada akhir pekan, Sabtu (08/07/2023).
Kegiatan tersebut merupakan kegiatan operasi gabungan yang digelar oleh TNI Polri dan dinas terkait di Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengatakan bahwa ada kurang lebih ada 79 kendaraan bermotor yang diamankan oleh petugas.
Dari puluhan motor tersebut, pelanggaran di dominasi oleh penggunaan knalpot brong.
Petugas kemudian menggiring para pemotor berknalpot brong ke Mapolres Probolinggo Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan mendata kemudian dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Razia kita lakukan secara mobile di beberapa titik yang ada di Kota Probolinggo diantaranya sekitaran Jl. Suroyo, Jl. Panjaitan serta Jl. Dr. Saleh Kota Probolinggo.” ungkap AKBP Wadi, Senin (10/7).
Menurut AKBP Wadi, semua sepeda motor yang terjaring akan diserahkan ke Sat Lantas untuk ditindaklanjuti dengan memberikan surat tilang.
Pelanggar juga wajib mengikuti proses persidangan dan selanjutnya harus mengganti terlebih dahulu dengan knalpot standar apabila ingin mengambil BB sepeda motornya yg diamankan di Polres Probolinggo kota.
Razia kendaraan bermotor pada malam tersebut, katanya, berkaitan tingginya keluhan masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial dan Call Center Mangga Manis Polres Probolinggo kota.
Selain itu, Kapolres Probolinggo Kota juga mengimbau kepada masyarakat dan para orang tua ikut kontrol anaknya supaya tidak melakukan pelanggaran dan tidak menjadi korban ataupun pelaku kejahatan.
Selain itu ditegaskan pula oleh Kapolres Probolinggo Kota agar orang tua melarang anak - anaknya menggunakan knalpot brong.
"Karena knalpot ini, sangat mengganggu ketenangan masyarakat di Kota Probolinggo yang berpotensi terjadinya gangguan kamtibmas, " tegas AKBP Wadi.
Knalpot brong sering jadi komplain oleh masyarakat, apa lagi pada malam hari hingga dini hari dan sangat mengganggu suasana ketenangan.
"Kami akan terus melakukan penindakan bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong ini, kendaraan yang terjaring Razia wajib mengganti semua part yang tidak standart dengan part yang standart, "tegas AKBP Wadi.
Ia berharap agar masyarakat tidak segan untuk memberikan informasi kepada jajaran kepolisian apabila ada aktifitas knalpot brong.
"Laporkan, kami akan segera tindaklanjuti, " pungkas AKBP Wadi. (*)